Selasa, 8 Agustus 2023 – 19:02 WIB
Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 7 Agustus 2023.
Baca Juga :
Hendrar Prihadi Minta Organisasi Sayap PDIP TMP Kompak: Hattrick Menangkan Pemilu dan Ganjar Pranowo
Komisioner Bawaslu Totok Hariyono, saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang tidak kunjung diberikan atau masih terbatas.
Rencana Bawaslu untuk melaporkan KPU ke DKPP memang sudah ingin dilakukan sejak lama. Namun, Bawaslu masih melakukan kajian mendalam.
Baca Juga :
Cak Imin: Saya Makin Yakin dan Optimis Presiden atau Minimal Wakil Presiden di Tangan Kita
Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.
Sementara itu, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membenarkan adanya aduan yang disampaikan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh KPU.
Baca Juga :
Punya Modal Akseptabilitas, PAN Berpotensi Dongkrak Elektabilitas di 2024
“Betul, aduan sudah disampaikan ke DKPP kemarin, Senin 7 Agustus 2023 sore pukul 15.30 WIB. Saat ini masih diproses,” kata Sandi.
Halaman Selanjutnya
Ia menjelaskan aduan Bawaslu langsung diproses DKPP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tahap awal, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi terlebih dulu.
Quoted From Many Source